Kabupaten Tangerang, jurnkotatoday.com
Aktivitas galian tanah yang diduga Tanpa izin lahan pribadi salah seorang warga di Kampung Malang Nengah Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga, Sujatma/Ernawaty yang mengaku sebagai pemilik tanah di daerah galian itu.
Sujatma mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui tanah miliknya rusak dan berkurang volumenya, akibat dikeruk oleh pihak pengelola galian.
“Saya tidak pernah memberikan izin atau menjual tanah ini untuk digali. Tindakan penambangan sepihak ini jelas merugikan saya sebagai pemilik sah lahan, selain juga mengganggu kenyamanan warga sekitar akibat dampak debu,” ujar Sujatma, Senin (5/10/2026).
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Desa, Mochamad Afandi Selaku Kepala Desa Sindang Sono sedang tidak ada di kantor, karena sedang ada kegiatan di Kantor Kecamatan Sindang jaya..”Bapak sedang ada kegiatan di kecamatan,” ujar Fuji salah satu staff desa.
Sementara, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindang Sono, H. Madsuki, angkat bicara. Ia mengaku terkejut dan menyatakan bahwa pihak BPD sama sekali tidak mengetahui ataupun menerima pemberitahuan mengenai adanya aktivitas pengerukan tanah di lokasi tersebut.
“Kami di BPD sama sekali tidak mengetahui terkait adanya aktivitas galian tanah itu. Tidak ada koordinasi atau surat pemberitahuan resmi yang masuk ke kami mengenai operasional penambangan tersebut,” tegas H. Madsuki saat dikonfirmasi. Konfirmasi lanjutan terus diupayakan pada pihak-pihak terkait.
Penulis: Firli/A.Sodik.

