Banyak yang Melanggar, PSBB di Kabupaten Bekasi Tak Efektif

Primaderma Skincare

Bekasi, jurnalkota.id
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dinilai tidak efektif karena masih banyak masyarakat yang melanggar aturan serta tidak adanya tindakan tegas dalam penerapan PSBB tersebut.

Sebelumnya, viral beredar di Whatsapps video dari salah satu Tokoh Masyarakat Bekasi, Damin Sada. Dalam video berdurasi 30 detik itu Damin mengatakan bahwa penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi hanyalah omong kosong.

Bacaan Lainnya

“Ribuan motor parkir di jalanan karena di dalam Mall sudah penuh, kalau ada dua ribu motor dikali dua jadi empat ribu yang berkerumun, dimana PSBB-nya, omong kosong itu,” ketus Damin.

Sementara pemberlakuan PSBB di Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, berdasarkan Edaran Pemerintah Desa (Pemdes) Nomor 145/63/IV/2020 tentang pemberlakuan PSBB dinilai tidak berpengaruh. “Edaran Pemdes tidak berpengaruh sama sekali, harus ada pengawasan dari Satpol PP baik dari Desa ataupun Kecamatan. Setidaknya ada yang standby armada dan yang piket 2 personil,” ujar Syarif salah satu warga Puri Cendana.

“Masyarakat berharap adanya tindak lanjut dan ketegasan dari Pemerintah dalam penerapan aturan PSBB bila memang diberlakukan sehingga benar-benar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid -19,” tambah Syarif.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya menutup sementara Mall yang melanggar aturan PSBB selama Covid -19. Diantaranya Mall Naga Swalayan, Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan Ananda yang berada di Jalan RE. Martadinata, Cikarang Barat.

Penutupan dilakukan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si, Komandan Kodim (Dandim) 0509 Kabupaten Bekasi, Letkol Inf Fery, Kepala Satpol PP, R Yana Suyatna beserta Instansi terkait lainnya. “Gugus tugas Covid -19 preventif melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Bekasi, dan bila penanganannya dilakukan dengan baik maka keadaan akan terus semakin baik,” ujar Kapolres, Senin (18/5/2020).

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Yana Suyatna mengungkapkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 Pasal 14, bahwa mall atau pusat perbelanjaan ditutup selama masa PSBB. “Berdasarkan Perbup maka mall atau pusat perbelanjaan harus ditutup selama masa PSBB,” jelas Yana.(Sya)
Penulis: Iwan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan