Medan, jurnalkotatoday.com
Digelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (26/10/2026), yakni tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Rapat ini dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua, Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H., dan dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam jawaban Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, seluruh fraksi menyampaikan dukungan dan menyetujui agar pembahasan Ranperda ini dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus dan melibatkan stakeholder terkait, dengan tetap memperhatikan catatan-catatan, saran dan masukan yang substansi dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan.
Rapat dihadiri Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan berkas jawaban fraksi oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada Wakil Wali Kota Medan, sekaligus pembentukan panitia khusus pembahasan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam jawabannya, Fraksi partai Gerindra Kota Medan yang dibacakan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menyampaikan, bahwa penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (Bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri. Sebab, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha.
“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat. Jangan perubahan Perda hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” katanya dilansir website Pemkot Medan, Senin (26/10/2026).
Lebih jauh dikatakan, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Pemko Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ungkapnya.
Faisal Arbie dari Fraksi Partai NasDem menyampaikan, terkait pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang produktif, inklusif, kolaboratif berbasis data, terintegrasi, dan berorientasi pada kemandirian masyarakat, Fraksi Partai NasDem menyambut baik saran kepala daerah agar tidak hanya mengukur berapa banyak bantuan sosial yang sudah disalurkan.
Fraksi Nasdem sepakat bahwa fokus utama pasca-perubahan peraturan daerah (Raperda) adalah transformasi ke arah peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja, pertumbuhan UMKM naik kelas, perlindungan pekerja, pemberian kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta peningkatan jumlah keluarga yang keluar secara berkelanjutan dari kemiskinan. JKT/Markus

