Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, Pemkab Lumajang Pastikan Besarannya Sama.

Lumajang, jurnalkotatoday.com

Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disambut antusias Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur. Pemkab memastikan wacana tersebut tidak serta-merta mengubah besaran gaji yang diterima PPPK.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, selama ini gaji PPPK masih dibayarkan Pemkab Lumajang menggunakan dana transfer ke daerah (TKD). “Jadi, gaji PPPK yang masih dibebankan ke daerah memakai dana transfer, nantinya kalau dicover pemerintah pusat tentu tidak membebani lagi,” ucap Agus di Lumajang, Senin (24/8/2026).

Menurut Agus, Pemkab Lumajang selama ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar per tahun melalui dana alokasi umum (DAU) untuk membayar gaji PPPK. Karena itu, apabila pemerintah pusat nantinya mengambil alih sistem pembayaran gaji PPPK, beban anggaran tersebut tidak lagi sepenuhnya berada di pemerintah daerah.

Agus berharap perubahan skema tersebut juga diikuti dengan penggantian DAU yang selama ini digunakan daerah untuk membayarkan gaji PPPK. Jika mekanisme tersebut diterapkan, pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.

“Ketika gaji PPPK diambil alih pusat, DAU yang gunakan untuk menggaji PPPK, tahun depan uangnya diganti. Jika demikian konsepnya, tentu ruang fiskal daerah akan bertambah,” tambahnya.

Meski demikian, Agus memastikan wacana pengambilalihan pembayaran gaji PPPK oleh pemerintah pusat tidak secara otomatis membuat besaran penghasilan pegawai berubah.

Ia memperkirakan gaji PPPK yang saat ini berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per bulan tetap dibayarkan sesuai standar yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. “Gajinya tetap sama, seingat saya sekitar 3,5 sampai 4 juta. Karena gaji PPPK ada standarnya, jadi tidak dibatasi UMR setempat,” ungkapnya. YT

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan