Kabupaten Tangerang, Jurnalkotatoday
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang melakukan Sidak Klinik yang tidak sesuai izin di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, pada 8 Mei 2026 lalu. Dalam surat keterangan Dinkes, disebutkan pelaksanaan Sidak atas dugaan media Jurnal Kota Today dan mengajukan konfirmasi terkait kondisi di lapangan.
Selanjutnya, pada Sidak tersebut ditemukan ketidaksesuaian perizinan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan pada salah satu fasilitas praktik kesehatan di Kecamatan Rajeg.
Dijelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sebuah fasilitas kesehatan yang menggunakan papan nama bertuliskan “Klinik”, padahal berdasarkan dokumen perizinan yang dimiliki, fasilitas tersebut hanya memiliki izin sebagai Praktik Mandiri Dokter dan bukan klinik.
“Izin yang dimiliki adalah Praktik Mandiri Dokter, namun pada papan nama tertulis sebagai klinik,” ungkap petugas dalam laporan hasil inspeksi yang diterima Jurnal Kota Today pada Kamis (11/6/2026).
Disebutkan, selain temuan terkait penggunaan identitas fasilitas kesehatan yang tidak sesuai dengan perizinan, petugas juga menemukan adanya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga bidan yang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) pada sarana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tenaga bidan tersebut diketahui memberikan pelayanan kepada pasien ketika dokter pemilik izin praktik tidak berada di lokasi.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa dokter pemilik praktik memiliki aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan lain, sehingga tidak selalu berada di tempat praktik. Kondisi tersebut menyebabkan pelayanan harian lebih banyak dijalankan oleh tenaga kesehatan lain.
Atas temuan tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Peringatan Nomor B/200.2.6.3/585/V/Dinkes/2026 tertanggal 25 Mei 2026 kepada pemilik praktik.
Dalam surat peringatan tersebut, Dinas Kesehatan meminta pemilik praktik untuk:
1. Melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Surat Izin Praktik (SIP) yang dimiliki;
2. Menurunkan papan nama klinik karena fasilitas tersebut tidak memiliki izin sebagai klinik;
3. Memastikan pelayanan medis dilakukan secara langsung oleh tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan dan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa apabila peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, maka instansi berwenang akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap praktik mandiri dokter, tim Dinas Kesehatan juga melakukan inspeksi ke Klinik Pratama Rawat Inap di Rajeg. Saat Sidak dilakukan, klinik tersebut diketahui tidak sedang beroperasi. Namun berdasarkan hasil verifikasi, penanggung jawab klinik masih memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku, dan data tenaga kesehatan telah diperbarui dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Dalam keterangan surat yang diterima media, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang menegaskan, bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh penyelenggaraan pelayanan medis berjalan sesuai standar pelayanan, ketentuan perizinan, serta menjamin keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Langkah pengawasan tersebut juga merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan kesehatan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Petugas Sidak
Sidak pada 8 Mei 2026, dilaksanakan oleh Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang terdiri dari Solihin, S.Kep., M.I.P. dan Henny Amirudin, S.Tr.Keb., M.I.P. ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang. Fir

