IPO Subholding Pertamina Menguntungkan, Pakar: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

jurnal kota today
jurnal kota today
Primaderma Skincare

 

Jakarta, jurnalkota.id
Pakar hukum Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan rencana Pemerintah dalam hal ini Kementrian BUMN terkait initial public offering (IPO) subholding PT Pertamina (Persero). Pasalnya yang masuk bursa adapah subholding, bukan Pertamina sebagai holding yang sahamnya dimiliki negara 100 persen.

Bacaan Lainnya

“Masyrakat tidak perlu khawatir, karena yang akan masuk ke bursa adalah subholding. Dengan IPO seperti itu, maka saham negara tetap 100 persen. Tetapi subholding yang nanti operasional bisa mendapatkan uang dari pasar modal,” kata Hikmanto di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Menurut dia, jika nanti subholding masuk ke pasar bursa maka Pertamina akan dengan leluasa mendapatkan pendanaan. “Karena salah satu tujuan masuk pasar modal, adalah untuk mendapatkan dana segar. Ini tujuan utama pembentukan subholding,” ujarnya.

Hikmahanto juga mengatakan, bahwa restrukturisasi dan rencana IPO subholding, justru akan membuat Pertamina menjadi lincah dan efisien. “Jadi, kalau sebelumnya perintah direktur holding harus melewati jenjang yang panjang, sekarang perintah tersebut tinggal dijalankan subholdingnya,” kata dia.

Panjangnya rentang perintah pada struktur sebelumnya, karena selain Pertamina memiliki jajaran direksi di tingkat holding, juga terdapat direksi lain pada anak perusahaan.

“Jadi, ada redudansi, pengulangan. Saya melihat dari perspektif hukumnya. Supaya tidak ada redudansi, maka di holding memang untuk penentuan kebijakan yang strategis. Sedangkan operasional dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subholding,” papar Hikmahanto.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa pembentukan subholding juga akan membuat rentang kendali lebih mudah. Selain itu, dari sisi hukumnya, tanggung jawab juga lebih mudah. Hal ini berbeda dengan di luar negeri di mana holding hanya memegang saham saja, sedangkan holding di Indonesia juga harus melakukan operasi.

Namun dengan subholding, lanjut dia, maka yang melakukan operasi adalah perusahaan-perusahaan di bawahnya, yaitu melalui subholding tadi. Jadi, ini yang akan dikuatkan,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tak ada undang-undang (UU), yang dilanggar dalam rencana IPO subholding maupun restrukturisasi Pertamina, baik UU Migas maupun UU Perseroan Terbatas. “Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar. Masih masuk koridor aturan tersebut,” tandasnya.

Demikian juga dengan rencana IPO di level subholding, menurut dia, juga tidak melanggar aturan, berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR. “Aturan di subholding, tentu lebih fleksibel dibandingkan aturan di level holding,” katanya.

Ditambahkan, berdasarkan Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina merupakan operator yang menjalankan usaha. Kondisi Pertamina saat ini berbeda dengan Pertamina sebelumnya yang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1971.

Karena berdasarkan UU sebelumnya, Pertamina adalah perusahaan negara yang mewakili negara. “Namun sebagai operator sesuai UU Nomor 20 Tahun 2001, tentu saja Pertamina boleh mencari untung. Tetapi, keuntungan tersebut, selain untuk pengembangan Pertamina sendiri, juga masuk sebagai dividen kepada negara,” kata dia yang juga menambahkan bahwa restrukturisasi dan IPO subholding, memang bertujuan untuk mencari keuntungan.(Sya)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan