PPPK Guru Tahun 2027 Berubah Status

Oleh: Beny Hidayat, SH
Pengamat Pendidikan & Advokasi PPPK

 

Bacaan Lainnya

Rapat Koordinasi antara DPR RI dengan  Pemerintah Pusat di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Memberi kabar gembira, guru-guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Dalam Rapat Parlemen DPR RI dengan Pemerintah Pusat yang dihadiri Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), juga dihadiri Prasetyo Hadi (Menteri Sekretaris Negara),  Rini Widyantini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Menpan TB, Nasaruddin Umar, Menteri Agama.   Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan,  Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri Dalam Negeri),  Juri Ardiantoro, Wakil Menteri Sekretaris Negara),  dan Atip Latipulhayat (Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah). Dengan menghasilkan Menghasilkan keputusan bahwa guru guru yang berstatus PPPK Paruh Waktu akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan guru guru yang PPPK Penuh Waktu akan diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.

Hasil Pokok Kesepakatan DPR RI dengan Pemerintah Pusat  yang dikatakan Menteri PANRB Rini Widyantini  adalah: 1. Peluang Alih Status 231.246  guru PPPK Paruh Waktu dipastikan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai 2027.. 2. Peluang Alih Status 955.245 Guru berstatus PPPK Penuh Waktu akan mulai berproses diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.

3. Adanya kebutuhan guru secara nasional sebesar 526.689 untuk sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi dan sekolah garuda.
4. Perubahan Status Kepegawaian: Status kepegawaian guru guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah disepakati untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat mulai tahun 2027.

Menurut Pengamat Pendidikan dan Advokasi Persatuan PPPK RI Beny Hidayat, SH, mengatakan ini

Ini merupakan kabar gembira buat guru-guru PPPK, baik penuh waktu dan paruh waktu. ini juga merupakan kado yang diberikan pimpinan pemerintah pusat Presiden RI Prabowo pada HUT Kemerdekaan RI ke-81 yang ditunggu guru-guru berstatus PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

Namun rupanya kabar gembira ini belum buat semua guru-guru PPPK, karena PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun atau 40 tahun tidak dapat mengikuti tes PNS, karena berbenturan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengatur batas usia pendaftaran CPNS, yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Tetapi terdapat beberapa pengecualian terhadap jabatan khusus yang bisa mendapatkan perpanjangan hingga menginjak usia 40 tahun.

Untuk itu,  diperlukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/ Permenpan RB) yang dapat memberikan peluang guru PPPK penuh waktu yang berusia di atas 35 tahun atau 40 tahun, menitik beratkan pada tes yang administrasi guru PPPK berubah status jadi PNS dengan melihat usia, pengabdian,  penghargaan selama mengabdi lebih dari 20 tahun dan dilakukan perekrutan secara bertahap berdasarkan usia tertua dan tinggal menunggu 2 tahun sebelum pensiun guru PPPK Penuh Waktu menjadi PNS.**

 

 

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan