Tabanan, jurnalkotatoday.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan, khususnya terkait pengalihan hak atau balik nama sertipikat dari orang tua kepada anak, pada 21 April 2026. Langkah ini untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kendala administratif di masa mendatang.
Proses balik nama dari orang tua ke anak sering kali dianggap otomatis karena hubungan kekeluargaan. Namun, secara hukum pertanahan, peralihan tersebut tetap memerlukan prosedur administrasi resmi, baik melalui mekanisme Hibah (saat orang tua masih hidup) maupun Waris (apakah orang tua telah meninggal dunia).
Jalur Hibah memerlukan Akta Hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sementara jalur Waris memerlukan Surat Keterangan Waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi Biaya dan Layanan Untuk memberikan kemudahan bagi krama Tabanan, besaran biaya layanan di Kantor Pertanahan kini dapat dihitung secara mandiri secara transparan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, rumus biaya layanan adalah: (Nilai Tanah per meter persegi × Luas Tanah) / 1.000.
Selain biaya layanan (PNBP), masyarakat juga perlu memperhatikan kewajiban pajak lainnya seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku di Kabupaten Tabanan, serta PPh untuk nilai tanah di atas Rp60 juta.
“Kami sangat menyarankan masyarakat Tabanan untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku guna menghitung estimasi biaya secara mandiri. Jangan menunggu saat tanah akan dijual atau dijaminkan baru mengurus balik nama, karena nilai NJOP yang terus meningkat dapat mempengaruhi besaran biaya di masa depan,” ujar pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Persyaratan Utama Bagi masyarakat yang ingin mengurus peralihan hak, beberapa dokumen dasar yang wajib disiapkan antara lain:
1. Formulir permohonan yang telah ditandatangani di atas materai.. 2. Identitas diri (KTP dan KK) pemberi dan penerima hak.. 3. Sertipikat Asli tanah yang bersangkutan.. 4. Akta Hibah (dari PPAT) untuk hibah, atau Akta Kematian & Surat Keterangan Waris untuk waris.
5. Bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan bukti bayar BPHTB.. 6. Bukti SSP/PPH untuk nilai tanah lebih dari 60 juta.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan. Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tanpa melalui perantara guna mendapatkan informasi dan layanan yang optimal. MD

