Kantor Pertanahan Jakarta Utara Luncurkan Layanan Prioritas dan Jalur Fast Track

Jakarta, jurnalkotatoday.com

Untuk mempercepat dan mempermudah pengurusan pertanahan dengan standar waktu penyelesaian yang lebih singkat, Kantor Pertanahan Jakarta Utara luncurkan  7  layanan prioritas.

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP di ruang kerjanya, tujuh layanan priritas tersebut meliputi Pengecekan Sertipikat: Memastikan status dan validitas data sertifikat tanah, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT): Penerbitan surat keterangan mengenai data pendaftaran tanah pada bidang tertentu.

Hak Tanggungan Elektronik: Layanan pembebanan hak atas tanah untuk agunan utang yang diproses secara digital, Roya (Manual & Elektronik): Layanan penghapusan atau pencoretan catatan Hak Tanggungan setelah utang lunas, Peralihan Hak: Proses balik nama perpindahan hak atas tanah (seperti jual beli, hibah, atau waris), Pendaftaran Surat Keputusan (SK): Pendaftaran keputusan administratif yang berkaitan dengan status atau hak atas tanah dan Perubahan Hak: Layanan perubahan status hak tanah, misalnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai menjadi Hak Milik (HM) untuk rumah tinggal atau ruko, jelasnya. (20-03/2026)

Layanan prioritas tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ATR/BPN No. 440/SK-HR.02/III/2023, Layanan prioritas ini bertujuan mempercepat pelayanan, mengurangi tatap muka, dan mendorong transformasi digital pada kantor pertanahan serta meningkatkan kecepatan dan efisiensi pelayanan secara digital/elektronik.

“Di samping layanan prioritas, Kantor Pertanahan Jakarta Utara juga memperkenalkan istilah  Fast track (layanan prioritas/loket cepat) di BPN adalah jalur khusus untuk mempercepat proses pengurusan dokumen pertanahan tanpa antre reguler. Layanan ini biasanya ditujukan bagi pemohon langsung (tanpa perantara), penyandang disabilitas, lansia, atau instansi pemerintah/wakaf,” ungkap Uunk.

Untuk menggunakan jalur fast track, Anda umumnya harus memenuhi kriteria yaitu Pemohon Langsung: Pemohon mengurus sendiri berkasnya tanpa menggunakan kuasa/calo, Kelompok Rentan: Tersedia prioritas khusus untuk lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas dan yang terpenting adalah Kelengkapan Berkas dimana Seluruh persyaratan administrasi (seperti formulir, sertifikat asli, KTP, dan bukti pelunasan PBB) harus sudah lengkap dan lolos verifikasi awal, tegasnya. Ar’S

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan