Libur Sekolah, Pelanggaran PSBB Meningkat

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Libur sekolah dimulai tanggal 15 Mei 2020 sampai tanggal 01 Juni 2020, dalam situasi Pembatasan Secara Besar Besaran (PSBB) pandemik Covid-19, melegakan orangtua siswa dan siswa yang mengikuti Home Learning Pembelajaran Jarak Jauh /PJJ.

Bacaan Lainnya

Seperti dikatakan Mama Veno, orangtua siswa kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Jakarta Utara, selama pandemik Covid-19 pada pertengahan Maret 2020 orangtua direpotkan oleh home learning pembelajaran jarak jauh, melalui WA group dengan guru.

“Saya harus mendampingi, mengawasi dan membimbing anak saya dalam kegiatan PJJ yang menguras pikiran, pekerjaan dan menguras kaota pulsa. Serta mengawasi anak tidak keluar rumah dalam mengikuti aturan PSBB Covid -19,” katanya, Minggu (17/2020).

Dikatakan, dengan adanya libur sekolah dimulai tanggal 15 Mei 2020 sampai tanggal 01 Juni 2020 melegakannya, terbebas beban dari home learning PJJ Covid-19.

Dengan libur sekolah ternyata menimbulkan masalah baru PSBB pandemik Covid-19, para orangtua dan pelajar yang libur keluar rumah tanpa masker, tidak menghiraukan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020, tentang Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid 19 di Provinsi DKI Jakarta, yang ditetapkan tanggal 30 April 2020.

Seperti kejadian di Tempat Pemakaman Umum TPU Kober Rawa Bunga, pelajar yang sedang libur banyak yang keluar rumah, bermain layang-layang tanpa masker . Dan tawuran antar warga di TPU Prumpung CBU tanpa masker. dengan, Sabtu 16 Mei 2020.

Patuhi aturan

Hal tersebut membuat Camat Jatinegara, Endang Sofian dan Kalposek Jatinegara Kompol Darmo geram, dan meminta agar patuhi aturan.  Hal tersebut disampaikan pada Apel 3 Pilar di halaman Kelurahan Cipinang Besar Utara (CBU) yang didampingi dan dihadiri oleh Wakil Camat Edang, Lurah CBU Eka, Bimaspol, Babinsa, Sapol PP, LMK, FKDM, RW-RT, Tomas, Katar, Siskommas, Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 22.00 WIB.

Endang Sofian mengatakan, pergub DKi Jakarta Nomor 41 tahun 2020 sudah diterapkan di lapangan dengan memberi imbauan dan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB tanpa masker. “Namun sayang masih saja banyak yang melanggar, ” katanya.

Karena wilayah Jatinegara sudah status zona merah, di mana sudah 11 warga yang terkena Covid-19, salah seorang meninggal. Hal inilah wilayah Jatinegara akan meningkatkan sanksi, dari imbauan, sanksi sosial, menjadi sanksi denda.

Begitu juga Kapolsek Jatinegara Kompol Darmo di hadapan pedagang asongan, yang berada di sepanjang jembatan item Kelurahan Bali Maester, dan Kelurahan Rawa Bunga mengatakan, bagi pedagang yang telah diberi kelonggaran sanksi imbauan dan sosial, tetap membandel melanggar lagi. “Jangan salahkan bila sanksi lebih berat lagi, sanksi denda,” katanya.

Sebagaimana tertera dalam Bab 3 Pasal 4 Pergub DKI Jakarta nomor 41 tahun 2020 berbunyi: Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajiban mengenakan masker diluar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dijenakan sanksi;
a. Administrasi teguran tertulis.
b. Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau
c. Denda administrasi paling sedikit Rp. 100.000,- dan paling banyak Rp. 250.000.

Penulis: Dayat/Deden
Editor : Pang­

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan