Musyawarah Bersama Masyarakat, Generasi Muda Pajagan Dorong Pemekaran Desa Samarang untuk Percepatan Pembangunan

Garut, jurnalkotatoday.com

Pemerintah Desa Samarang, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut menggelar musyawarah bersama masyarakat yang diwakili Generasi Muda Pajagan (GMP) pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut dan difasilitasi pihak kecamatan.

Bacaan Lainnya

Agenda utama musyawarah membahas rencana pemekaran Desa Samarang. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi agar desa segera dimekarkan menjadi dua wilayah administratif, guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan.

Sejumlah tokoh masyarakat juga memberikan masukan terkait sumber pendanaan untuk mendukung proses pemekaran. Salah satu usulan yang mencuat adalah pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) dari bonus produksi panas bumi untuk menunjang persiapan desa baru. Skema ini dinilai mampu mempercepat proses pemekaran sekaligus mengurangi ketergantungan pada alokasi dana desa (ADD) yang terbatas.

Peserta musyawarah

Perwakilan Generasi Muda Pajagan, Muhammad Malik, mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya pernah dipanggil oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut terkait rencana pemekaran desa. Namun, hingga kini ia mengaku belum mengetahui kendala yang menyebabkan pemekaran belum terealisasi.

Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelumnya seharusnya menggelar musyawarah desa khusus untuk melengkapi persyaratan pemekaran. Namun, hal tersebut dinilai tidak tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.

Malik berharap pemekaran dapat segera terwujud, mengingat luas wilayah Desa Samarang dinilai sudah memenuhi syarat. Ia meyakini, dengan adanya pemekaran, kesejahteraan masyarakat akan meningkat karena alokasi anggaran menjadi lebih optimal.

Sementara, Yusuf Hidayat, salah satu warga Desa Samarang, berharap pemerintah desa dapat mempertimbangkan penggunaan dana DBH untuk mendukung pemekaran. “Tolong dibantu lah (supaya di BH itu dialokasikan untuk membantu pemekaran). Jangan sampai dialokasikan dari ADD saja,” ujarnya.

Menurut Yusuf, dana bagi hasil bonus produksi panas bumi merupakan hak masyarakat Desa Samarang sehingga pemanfaatannya untuk kepentingan pemekaran dinilai sah dan tepat sasaran.

Ia juga menyoroti kondisi saat ini di mana masyarakat tidak lagi memiliki akses untuk mengajukan proposal bantuan kepada perusahaan pengelola panas bumi, karena seluruh dana kontribusi telah dialokasikan melalui skema DBH kepada pemerintah desa. “Apalagi sekarang kan proposal dari masyarakat itu ditolak oleh perusahaan panas bumi, karena sudah ada DBH ke desa,” tegasnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPMD Kabupaten Garut, Erwin Riyanto Nugraha, menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan desa persiapan telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur sumber pembiayaan operasional desa persiapan, termasuk batas maksimal anggaran yang dapat digunakan dari desa induk.

“Terkait Biaya Operasional Desa Persiapan itu berdasarkan permendagri 1 tahun 2017 berasal dari anggaran Operasional Pemerintah Desa Induk setinggi-tingginya 30%. Adapun anggaran bersumber dari Bonus Produksi itu sudah ada ketentuan peruntukannya,” ujar  Erwin. S.Zihad

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan