Garut, jurnalkotatoday.com
Orang tua calon siswa mengeluhkan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMKN 3 Garut Jawa Barat. Keluhan muncul setelah akun calon siswa disebut masih terkunci dalam sistem, sehingga tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke sekolah lain yang diinginkan.
Salah seorang orang tua calon siswa berinisial AN menuturkan, anaknya semula mengikuti proses pendaftaran melalui sistem SPMB yang menyediakan beberapa pilihan sekolah, termasuk SMKN 3 Garut.
“Lalu anak kami pun mengklik pilihan-pilihan tersebut salah satunya adalah SMKN 3 Garut. Karena anak kami memang berprestasi nilai raportnya bagus dan diterima oleh semua sekolah salah satunya oleh SMKN 3 Garut,” ujarnya.
Meski diterima di sejumlah sekolah pilihan, AN mengatakan, anaknya kemudian memutuskan untuk memilih sekolah lain yang lebih sesuai dengan keinginannya. Namun, proses tersebut terkendala karena akun pendaftaran masih terkunci dalam sistem.
Menurut keterangan yang diperoleh dari petugas Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Yn, proses pelepasan atau reset akun yang terkunci sebenarnya dapat dilakukan oleh operator KCD maupun operator sekolah.
Namun, saat ini akun KCD XI Jawa Barat disebut sedang dinonaktifkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, sehingga operator KCD tidak dapat melakukan reset terhadap akun yang terkunci.
“Akun KCD 11 Jabar sedang nonaktif untuk mereset . Tidak bisa mengklik reset karena oleh dinas pendidikan provinsi dinonaktifkan,” ujarnya di kantor KCD Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Kamis (18/6/2026).
Petugas tersebut menjelaskan bahwa operator sekolah, sebenarnya memiliki kewenangan untuk menolak atau mengeluarkan akun calon siswa dari sistem, sehingga akun tersebut dapat kembali aktif dan digunakan untuk mendaftar ke sekolah lain. “Oleh operator sekolah bisa ditolak, sehingga akun anak bapak/ibu aktif kembali untuk mendaftar,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, orang tua siswa bersama awak media mendatangi SMKN 3 Garut untuk meminta penjelasan, sekaligus memohon agar akun calon siswa tersebut dikeluarkan dari sistem. Namun, menurut pengakuan orang tua siswa, pihak sekolah dinilai tidak memberikan respons yang diharapkan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, operator sekolah berinisial A menyampaikan, tidak memberikan keterangan, dan meminta keterangan serta wawancara, serta menanyakan namanya. Namun ia tidak bersedia.
“Untuk apa bapak wawancara saya. Saya Tidak mau diwawancarai Pak, banyak kerjaan dan untuk apa bapa nanya nama saya,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Merasa tidak mendapat solusi yang jelas di SMKN 3 Garut, orang tua siswa mengeluh proses penyelesaian masalah menjadi terhambat. Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar hak calon siswa untuk memperoleh akses pendidikan tidak terganggu.
Orang tua siswa juga meminta adanya evaluasi terhadap pelayanan dalam pelaksanaan SPMB, khususnya terkait mekanisme penguncian akun dan penanganan pengaduan masyarakat, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selanjutnya, orang tua siswa juga berharap operator SMKN 3 Garut bisa diberikan diperiksa dan kalau benar ada pelanggaran, harus diberikan sanksi berat. “Karena menurut petugas Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, operator sekolah bisa melakukan penolakan, sehingga akun calon bisa aktif kembali untuk mendaftar,” katanya.
Diharapkan Gubernur Jawa Barat untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah seperti ini. “Dan memerintahkan pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum petugas sekolah yang terindikasi melakukan kesalahan, yang bisa menghambat pendidikan anak bangsa,” katanya. Untuk informasi lebih lanjut terus diupayakan konfirmasi ke pihak-pihak terkait.
Penulis: H Ujang Slamet

