Pemkot Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 28 Juni

Primaderma Skincare

Tangsel, jurnalkota.id

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany memutuskan untuk melakukan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari mendatang atau hingga 28 Juni 2020. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.165-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan tahap Keempat PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Bacaan Lainnya

Menurut Airin, perpanjangan PSBB ini diatur juga dalam Keputusan Walikota Nomor 338/Kep.180-Huk/2020 tentang Pepanjangan Keempat pemberlakukan pelaksanaan PSBB yang masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

“Jadi kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang dengan tujuan agar jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala. Warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” papar Airin.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa kenentuan perpanjangan PSBB ini terus dilakukan kerena kesadaran masyarakat baru mencapai 76 persen. “Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen,” ujarnya.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi masih tetap sama, yakni seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” papar Aini.

“Tentu saja dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan, seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan,” tambah Walikota.

Terkait persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel kata dia, baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan New Normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan, dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan seperti halnya Rumah ibadah, ” kata Airin.(Sya)

Penulis: Rifqy DRS/Edy Junaedy

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *