Jakarta, Jurnalkotatoday.com
Surat Keputusan (SK) Pensiun Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Batas Usia Pensiun (BUP) 1 Juli 2026 kepada sebanyak 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di keluarkan di Pemkot Jakarta Utara. Penyerahan SK berlangsung di Ruang Fatahillah, Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan SK Pensiun dilakukan oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi didampingi Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani.
Pada kesempatan itu, Iyan Sopian Hadi menyampaikan, bahwa momen purna bakti merupakan waktu yang istimewa dan penuh makna bagi para aparatur sipil negara yang telah mendedikasikan diri selama puluhan tahun untuk melayani masyarakat.
“Hari ini merupakan momen istimewa sekaligus penuh makna. Setelah sekian puluh tahun mengabdi dengan sepenuh hati, bapak dan ibu sekalian akhirnya memasuki masa purna bakti. Masa yang bukan berarti berhenti berkarya, tetapi justru membuka lembaran baru dalam kehidupan,” ujarnya.
Ia mengapresiasi seluruh kontribusi, keteladanan, dan inspirasi yang telah diberikan para pegawai selama masa pengabdiannya. Menurutnya, dedikasi, kerja keras, dan integritas yang ditunjukkan para PNS menjadi teladan bagi generasi penerus serta meninggalkan jejak yang berharga dalam perjalanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.
“Atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Semoga segala kebaikan dan pengabdian yang telah diberikan menjadi amal yang berlipat ganda serta menjadi inspirasi bagi generasi penerus,” tuturnya.
Iyan juga mengingatkan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari perjalanan pengabdian. Para purnabakti diharapkan tetap dapat menularkan pengalaman, ilmu pengetahuan, serta nilai-nilai positif kepada lingkungan sekitar.
“Masa pensiun bukanlah akhir dari segalanya, melainkan awal dari perjalanan baru yang lebih luas. Nikmati masa ini sebagai bonus kehidupan yang diberikan Allah SWT dengan tetap sehat, bahagia, dan terus berkarya dalam ruang serta cara yang berbeda,” katanya dilansir website Pemkot Jakarta Utara, Kamis (25/6/2026).
Kepala Suku Badan Kepegawaian Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara, Neni Maryani, mengatakan bahwa penyerahan SK Pensiun merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada para pegawai yang telah menyelesaikan masa tugasnya dengan baik.
“Para pegawai yang memasuki masa purna bakti telah memberikan kontribusi besar bagi organisasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap silaturahmi tetap terjalin dan pengalaman yang dimiliki dapat terus dibagikan kepada generasi penerus,” ungkapnya.
Para penerima SK Pensiun mendapatkan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Jakarta Utara H. Solikin

