Polisi Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Muara Angke

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.id

Tersangka pelaku pencurian sepeda motor inisial A berhasil ditangkap polisi di jalan depan MC.Donald Muara Karang Pluit Penjaringan Jakarta Utara, Selasa (07/07/20)

Bacaan Lainnya

A ditangkap beserta Barang bukti 1 unit sepeda motor Roda 2 merk Honda Beat / D1B02N26L2 A/T warna hitam Skotlet warna merah, No Pol : E 3161 YAL berikut STNK asli dan kunci kontak,1 set kunci Leter T dengan 3 (tiga) buah mata kunci,1 buah Magnet untuk membuka pengaman lubang kunci kontak sepeda motor,1 unit Handphone Nokia warna Putih,1 bilah senjata tajam jenis badik bergagang kayu warna hitam panjang kurang lebih 20 CM.

Dalam keterangannya melalui seluler, Kapolsek kawasan Sunda Kelapa, AKP Slamet Riyanto mengatakan, kejadian bermula saat Tim Opsnal mencurigai ada sepeda motor jenis Honda Beat sedang distut (sepada motor dalam keadaan mati dinaikin kemudian didorong dengan kaki oleh pengendara sepeda motor lain) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, Selasa (07/07/20).

Kemudian kata Slamet, Anggotanya mengikuti sampai di depan Mc Donald Muara Karang Jakarta Utara. “Pada saat diberhentikan kedua pelaku berusaha melarikan diri, dan meninggalkan sepeda motor yang diduga hasil curian,” ucapnya (08/07/20).

Dikatakan, anggota berhasil mengamankan salah satu Pelaku, sementara satu pelaku lagi berhasil melarikan diri.

Slamet mengatakan, saat dilakukan penggeledahan ke pelaku, ditemukan kunci leter T di kantong celana dan sebilah senjata tajam berupa badik yang diselipkan di pinggang. “Pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang diamankan adalah hasil curian di Muara Angke, yang baru saja dicurinya bersama temannya,” jelas Slamet.

Slamet Riyanto menerangkan, kalau Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka pengaman lubang kunci kontak menggunakan Magnet, kemudian merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci leter T

“Melihat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951” ungkapnya

Penulis : Arip/Deden
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *