Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah di Tabanan 

Tabanan, Jurnalkotatoday

Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak diajukan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan. Proses ini umumnya dilakukan untuk berbagai kebutuhan, seperti pembagian warisan, penjualan sebagian tanah, hingga pengembangan kawasan perumahan yang membutuhkan pembagian kavling.

Bacaan Lainnya

Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak secara legal. Bidang tanah yang sebelumnya telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa satuan bidang baru dengan status hukum yang tetap sama seperti bidang tanah asalnya.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap bidang baru hasil pemecahan akan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru. Sementara data pada bidang tanah induk akan diberi catatan bahwa telah dilakukan pemecahan bidang tanah.

“Adapun dokumen yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengajukan pemecahan bidang tanah antara lain: 1. Sertipikat tanah asli;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik/pemohon; 3. Surat permohonan pemecahan yang ditandatangani; serta. 4. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir beserta bukti pelunasannya,” demikian di dalam keterangan yang diterima, pekan silam.

Khusus untuk pengembang (developer), dokumen kelengkapannya perlu ditambahkan rencana tapak atau site plan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah setempat. Sedangkan untuk tanah warisan, pemohon wajib melampirkan Surat Keterangan Waris (SKW) atau Akta Waris, serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah seluruh berkas permohonan diajukan dan dinyatakan lengkap, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang dan menyusun peta bidang tanah baru sesuai rencana pemecahan. Selanjutnya, sertipikat baru akan diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. MD

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan