Proyek Infrastruktur Anggaran Kecamatan Panongan Dipertanyakan

Kabupaten Tangerang, jurnalkotatoday.com

Realisasi fisik dua paket proyek infrastruktur non-tender wilayah kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Dua paket pekerjaan pemeliharaan jalan lingkungan tersebut masing-masing tercatat dengan nomor kode RUP 5800XXXX dan 5800XXXX yang berlokasi di salah satu desa di kecamatan Panongan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data pada sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, status kedua paket pekerjaan tersebut saat ini telah dinyatakan “Selesai”. Namun, berdasarkan pemantauan di titik lokasi yang tertera pada kontrak awal, belum terlihat adanya realisasi fisik pengerjaan di lapangan.

Ketika dilakukan kross cek ke lokasi proyek, warga setempat mengaku tidak ada pekerjaan paving blok di lingkungan mereka pada tahun 2025. menurut warga, paving blok yang ada di lingkungan nya sudah terpasang sejak tahun 2017 dari anggaran dana desa. “Gak ada proyek paving blok tahun 2025, karena paving blok di sini sudah terpasang sejak tahun 2017 dari dana desa,” ujar HJ di lokasi, baru-baru ini.

Saat dimintai konfirmasi mengenai perkembangan proyek tersebut kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Panongan, Rizki Rizani fachzi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai detail pelaksanaan teknis, namun ia  mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat selaku pemangku wilayah terdekat.

“Silakan konfirmasi langsung ke pihak desa atau kelurahan di lokasi proyek tersebut,” ujar Sekcam di kantornya, Senin (13/07/2026).

Sementara, Adin Samsudin selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ciakar mengungkapkan, bahwa tidak ada proyek dengan nomor kode RUP 5800XXXX dan 5800XXXX dengan pekerjaan paving blok pada tahun 2025.

“Tidak ada proyek paving blok di lokasi ini (lokasi proyek dengan kode RUP 5800XXXX dan RUP 5800XXXX ) pada tahun 2025,” ujarnya di Kantor desa Ciakar, Rabu (15/07/2025)

Adin mengungkapkan,  apabila ada proyek dari pemerintah daerah maupun kecamatan yang akan disalurkan untuk desa, pihaknya selaku LPM pasti akan mengetahui. “Kalau ada proyek yang disalurkan untuk desa, pihak LPM akan tahu keberadaan proyek tersebut,” ujar Adin.

Merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, status pengadaan yang dinyatakan selesai pada sistem online merupakan bentuk penyelesaian administrasi dan serah terima hasil pekerjaan.

Apabila terdapat penyesuaian lokasi pengerjaan karena kendala teknis di lapangan, perubahan tersebut harus didasari oleh dokumen Adendum Kontrak resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat selaku Pengguna Anggaran belum belum bisa  dihubungi  untuk mendapatkan tanggapan terkait sinkronisasi antara data sistem pengadaan online dengan realisasi fisik kedua paket proyek tersebut di lapangan. Untuk informasi lebih lanjut,  terus diupayakan kepada pihak-pihak terkait.

Penulis: Fir

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan