Skema Insentif Pasca Pemberlakuan Permen ESDM No 8/2020 Dipertanyakan

Primaderma Skincare

Jakarta, jurnalkota.com

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mempertanyakan skema insentif proposional sesuai kewenangan yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020

Bacaan Lainnya

”Saya belum mengetahui bentuk insentif yang akan diberikan jika keekonomian badan usaha hilir terganggu. Seharusnya pemberian insentif ini berupa kompensasi/subsidi dari APBN yang diberikan kepada badan usaha hilir sebagaimana yang dilakukan untuk penugasan pendistribusian BBM, kata Mamit kepada jurnalkota.com di Jakarta, Senin (27/4/2020).

“Saya kira hal yang wajar jika Pemerintah menargetkan harga USD 6/MMBTU tidak meninggalkan keberlanjutan usaha dari badan usaha hilir,” tambah Mamit.

Selain itu, Mamit juga menyarankan agar ada renegoisasi kontrak antara Hulu dengan Hilir. ”Badan Usaha membeli gas di Hulu dengan mekanisme take or pay dengan minimum pengambilan gas, sedangkan demand berkurang di Hilir sehingga mereka juga terkena dampaknya dan end user meminta relaksasi minimum volume yang diminta,” tukasnya.

“Kita juga minta kebijakan-kebijakan yang diambil dari sektor ESDM jangan sampai mengganggu keberlangsungan pembangunan infrastruktur gas bumi dan penyerapan gas bumi domestik yang katanya sudah berubah paradigmanya sebagai daya dorong perekonomian nasional yang akhirnya mandeg hanya karena peraturan yang kurang komprehensif ini,” papar Mamit.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementrian ESDM telah resmi meneken beleid tentang pengaturan harga gas industri menjadi US$6 per Mmbtu di lokasi pelanggan (plant gate). Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Adapun, beleid tersebut merupakan pelaksanaan atas rapat terbatas (ratas) yang digelar pada 18 Maret 2020 lalu yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri. Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Untuk mengatur pelaksanaan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan KepMen ESDM No 89.K/10/MEM/2020.

Menurut Mamit, aturan tersebut akan membuat industri hilir gas bumi akan semakin tertekan. “Saya memikirkan keberlangsungan bisnis hilir khususnya gas bumi, kalau pemain migas melihat investasi di sektor ini sudah tidak menarik karena penuh intervensi kebijakan yang kurang menarik, tentunya akan mengganggu investasi dan pencarian cadangan gas baru,” ujar Mamit.

Selain itu, kata dia, Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 40 Tahun 2016 dimana dalam Perpres tersebut menetapkan harga sebesar US$ 6 MMBtu di Hulu, bukan di plant gate sebagaimana yang ditetapkan dalam Permen ESDM No 8 Tahun 2020. “Saya kira Ombudsman harus turun tangan dan melihat ini sebagai maladministrasi penyelenggaraan Negara,” ujar Mamit.

Jika membaca KepMen ESDM No 89.K/10/MEM/2020 sebagai turunan dari Permen ESDM No 8 Tahun 2020, lanjut Mamit, bisa dipastikan industri hilir migas akan terpuruk dan merugi karena pemangkasan biaya transportasi yang cukup signifikan.

“Sebagai contoh, untuk wilayah Jawa Timur yang melalui pipa milik PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN) untuk industri tertentu biaya transportasi adalah sebesar US$ 1.19 per mmbtu untuk tahun 2020 – 2022, US$ 0.49 per mmbtu untuk tahun 2023 dan US$ 0.27 per mmbtu tahun 2024,” kata Mamit.

“Bisa dibayangkan betapa kecil penghasilan yang didapatkan PGN setelah dikurangi biaya yang harus dibayarkan ke transporter, sedangkan disisi lain biaya untuk maintenance pipa dan pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan,” tambah Mamit.

Yang jadi pertanyaan, kata dia, dengan pengurangan biaya distribusi tersebut, siapa yang akan menanggung skema integrator subsidi antar wilayah, karena antara pasokan dan demand gas di Indonesia terpisah-pisah lokasinya termasuk keekonomian lapangan hulunya

“Siapa yang akan menanggung resiko di hilir gas bumi ini? Apakah badan usaha hilir yang akan menanggung beban ini sendiri? Padahal di hulu, Pemerintah sama sekali tidak mengambil porsi badan usaha dan hanya berencana mengurangi porsi Pemerintah. Menurut saya ini standard ganda,” katanya.(Sya)

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan