Terkait Batas Juknis, Porsi Dana BOSP SDN Pasir Jaya Disoroti, Kepala Sekolah Belum Berikan Respons

Kabupaten Tangerang, jurnalkotatoday.com

Pelaksanaan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahun 2025 di SDN Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa,  Kabupaten Tangerang, diduga menunjukkan adanya pelaporan komponen yang melebihi batas maksimal regulasi, sehingga menjadi sorotan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dokumen digital yang diperoleh dari portal transparansi, sekolah dengan jumlah 669 siswa penerima tersebut diduga mencatatkan kelebihan persentase pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Merujuk pada dokumen laporan dua tahap di tahun anggaran 2025, SDN Pasir Jaya menerima total dana BOSP sebesar Rp606.929.111. Dari jumlah tersebut, pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah menyerap total dana mencapai Rp143.296.150, atau setara dengan 23,61% dari keseluruhan pagu.

Angka realisasi tersebut diduga berada di atas ambang batas maksimal komponen pemeliharaan sarpras yang diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP 2025, yakni maksimal sebesar 20%. Terdapat selisih kelebihan penganggaran sekitar Rp21.910.328 dari batas yang ditentukan.

Terkait temuan data tersebut, pihak Operator BOSP SDN Pasir Jaya, Nono, menjelaskan latar belakang teknisnya. Operator secara kooperatif mengakui adanya kekeliruan administratif internal dalam penginputan data keuangan digital di aplikasi ARKAS. Menurutnya, pembengkakan pos pemeliharaan itu dipicu oleh masuknya belanja barang modal (aset) ke dalam pos pemeliharaan akibat kesalahan kode rekening.

“Kelebihan itu karena anggaran pembelanjaan barang aset masuknya ke pos pemeliharaan, sementara kode rekeningnya pada saat itu salah. Saya mengakui ada kelalaian teknis di bagian penginputan tersebut,” ujar Nono saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Untuk keberimbangan informasi, telah diupayakan konfirmasi dan meminta tanggapan lebih lanjut dari Kepala Sekolah SDN Pasir Jaya, Suhardi.

Upaya untuk menghubungi melalui nomor WhatsApp serta Pesan konfirmasi secara tertulis telah dikirimkan kepada yang bersangkutan, pada  Kamis 29/10/2026.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Selasa (03/11/2026), Suhardi belum memberikan respons ataupun pernyataan resmi terkait tata kelola anggaran yang diduga  melebihi batas juknis di satuan pendidikan yang dipimpinnya tersebut.

Para Pelaku Kontrol Sosial dan  publik, berharap Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang,  turun untuk memberikan pembinaan dan evaluasi teknis.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Optimis Muda Bersatu (BOMBer), Yayan S mengatakan, pihak Dinas  sangat penting untuk  turun  ke bawah, agar kendala-kendala mengenai dana BOS bisa teratasi. “Sehingga laporan keuangan sekolah tidak menjadi temuan hukum  jika ada  pemeriksaan,” katanya Senin (2/11/2026).

Penulis: Firli

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan