Tersangka dan Puluhan Paket Sabu Diamankan

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Seorang wanita berinisial M (27), ibu rumah tangga ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten, terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Serang Kota Serang, Selasa (28/7/2020).

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 18 bungkus yang berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,82 gram,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, SH, kepada awak media, di ruang kerjanya, Selasa (29/7/2020).

Pengungkapan kasus Penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota, dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Serang Kota Ipda Yuli Khaerani melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Dalam penggeledahan tersebut didapat 18 bungkus yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 16,82 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah handphone android, 2 pak berisikan plastik klip bening, yang ditemukan didalam lemari pakaian milik tersangka,” tuturnya.

Lebih lanjut AKP Wahyu menjelaskan, tersangka M mengakui bahwa haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial SB (DPO).

Untuk penyidikan lebih lanjut, 1 tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

 

Penulis: Qais Ska, AMd, Kom
Editor  : Pang

 

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *