Tersangka Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Jajaran Satreskrim Polres Serang Kota Kota berhasil tangkap dua orang tersangka pelaku berinisial CS (28) dan
U (39) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2. Jumat (7/8/2020).

Bacaan Lainnya

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK., membenar perihal penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan kendaraan sepeda motor R2 tersebut.

“Benar, tersangka CS (28) warga kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dan U (39) warga Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang berhasil di tangkap di daerah Lingkungan Tembong tepatnya di jembatan Jl.Raya Serang-Pandeglang Kecamatan Cipocok Kota Serang, terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan  sepeda motor R2  berdasarkan Laporan polisi LP-B /  17 / VII / 2020 / Res Serang Kota / Sek Kasemen watu tanggal 25 Juli 2020.

“Korban sekaligus pelapor Sobari (45) warga Kp. Keronjen Rt.04/004 Kel.Kasemen Kecamatan Kasemen Kota serang ,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK.

Tambah AKP Indra menjelaskan, berawal dari telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor honda Beat tahun 2019 warna hitam di Kp. Keronjen Rt.04/004 Kel.Kasemen Kec.Kasemen Kota serang,

“Modus Operandi pelaku merusak kunci kontak sepeda motor tersebut kemudian membawanya kabur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 27.640.000,” tutur AKP Indra.

Di depan Penyidik, dalam keterangannya CS mengakui perbuatannya. “Tersangka CS mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekan nya U,” ujarnya

Pelaku berikut barang bukti dan Sarana yang digunakan 1 unit motor merk honda supra X 125 warna hitam, 1 Unit Motor merk honda beat street warna hitam, 1 buah kunci letter T, dan 3 buah mata kunci diamankan di Satreskrim Polres Serang Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Qais Ska, Amd.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *