Tersangka Pelaku Pencabulan Tertangkap di Serang

Primaderma Skincare

Serang, jurnalkota.id

Seorang guru ngaji berinisial JM (52) diamankan Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait dugaan tindak pidana pencabulan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Padarincang Kota Serang.

Bacaan Lainnya

Seorang anak dibawah umur, Y (14) dicabuli pada 01 Juli 2020. Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata, SH., S.IK mengatakan, pihaknya telah mendapatkan Laporan Polisi No : LPB/199/VII/2020/SPKT.A/ Res Serang Kota, Tanggal 01 Juli 2020, tentang tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kami menerima laporan dari orang tua korban Y (14), bahwa anaknya telah menerima tindakan asusila dari JM (52) pada tanggal 01 juli 2020,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (29/07/2020).

Saat diamankan pelaku berada di rumah keponakannya dan saat dilakukan penggerebekan, pelaku berusaha kabur lewat pintu belakang, tapi berkat kesigapan petugas pelaku dapat diamankan, (29/07/2020).

“Tersangka JM diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur berinisial Y (14) pada bulan Mei 2020 di wilayah Kec. Padarincang Kota Serang,” sambung Indra.

Dikatakan, untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti 1 unit mobil merk toyota avanza warna silver, diamankan Satreskrim Polres Serang Kota.

Penulis: Qais Ska, AMd.Kom/Agi Prakat Raharja S.Kom

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *