WFH Bukan Libur, Sekda Karawang Tegaskan ASN Wajib On Call dan Dilarang Mudik

Karawang, jurnalkotatoday.com

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang bukanlah bentuk libur kerja.

Bacaan Lainnya

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan disiplin tinggi, meski bekerja dari luar kantor.

Penegasan tersebut disampaikan Sekda usai memimpin evaluasi pelaksanaan WFH bersama jajaran pejabat terkait, termasuk Inspektur, Asisten Daerah (Asda) III, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada Jumat (17/4/2026).

“WFH itu hanya perubahan lokasi kerja, bukan hari libur. Kinerja dan tanggung jawab tetap sama seperti saat bekerja di kantor,” tegas Asep Aang.

Ia menekankan, seluruh pegawai wajib dalam kondisi siaga atau on call selama jam kerja. ASN harus dapat dihubungi sewaktu-waktu untuk kepentingan dinas. Bahkan, Sekda memberi peringatan tegas bagi pegawai yang sulit dihubungi.

“Jika ada pegawai yang tidak bisa dihubungi hingga lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Karawang juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Khusus di Mal Pelayanan Publik Karawang, petugas tetap diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan administratif agar tetap optimal dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat. “Pelayanan publik adalah prioritas. Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas layanan,” ungkapnya

Selain soal kedisiplinan kerja, Sekda juga mengingatkan seluruh ASN terkait larangan mudik selama penerapan WFH. Pegawai yang memiliki KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang diminta tidak memanfaatkan kebijakan ini untuk pulang kampung.

ASN diwajibkan tetap berada di wilayah domisili Karawang guna memastikan kesiapan apabila dibutuhkan kehadiran fisik secara mendadak.

“WFH bukan kesempatan untuk mudik. Pegawai harus tetap berada di Karawang agar siap jika sewaktu-waktu diperlukan kehadiran langsung,” tegasnya lagi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga profesionalisme ASN di tengah fleksibilitas pola kerja. Pemkab menegaskan bahwa perubahan sistem kerja tidak boleh menurunkan kinerja, integritas, maupun pelayanan publik.

Dengan pengawasan yang lebih ketat serta penegakan disiplin, diharapkan seluruh ASN tetap menunjukkan etos kerja tinggi dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat, meski bekerja dari lokasi yang berbeda. Heri

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan