DKR Lapor ke Mantan Menkes: Kartu  PBI Tak Berlaku, Makin Banyak Pasien Miskin Tak Dilayani

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnalkotatoday.com

Semakin hari semakin banyak masyarakat kehilangan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Para pemegang kartu Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah di-non-aktifkan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan. Padahal kartu PBI adalah program Presiden Joko Widodo untuk membebaskan biaya pelayanan kesehatan rakyat miskin. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Banten, Argo Bani Putra kepada pers di Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, bersama pengurus DKR Banten dirinya melaporkan hal ini kepada mantan Menkes, Dr. dr. Siti Fadilah, Sp.JP(K) selaku ketua Dewan Pembina DKR.

“Berbagai kasus pasien tidak dapat pelayanan di rumah sakit karena sudah tidak ditanggung BPJS Kesehatan lagi. Padahal mereka pemegang kartu PBI yang menjadi program pak Jokowi selama untuk membebaskan biaya pelayanan kesehatan rakyat miskin kalau sakit. Pak Jokowi tahu ini semua gak ya bu,” ujarnya.

Argo menjelaskan bahwa di semua daerah, BPJS PBI dari APBN dinonaktifkan sepihak tanpa sepengetahuan peserta pemilik Kartu BPJS. Hal ini membuat peserta BPJS PBI APBN tidak bisa berobat dan mendapatkan pelayanan ke RSUD dan RS yang bekerja sama  dengan BPJS.

“Akibatnya pasien yang sudah masuk rumah sakit tidak mendapatkan pelayanan, kalau tidak dapat pinjaman uang saat kartunya ternyata sudah dinonaktifkan sepihak oleh BPJS. Pasien bisa fatal dan tidak ada yang tanggung jawab,” katanya.

Ia menambahkan, peralihan BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan, oleh Kemensos dialihkan ke BPJS PBI APBD. Tapi oleh Dinsos direkomendasikan ke Dinkes setempat.

Rekomendasi Dinsos untuk Peralihan BPJS PBI ke BPJS APBD akan tergantung pada kuota anggaran APBD. Bila tidak ada dana peralihan BPJS PBI APBN ke BPJS PBI APBD maka peserta tidak dapat ditanggung oleh Dinkes.

“Ini  membuat peserta BPJS PBI APBN yang di-non-aktifkan kepersertaannya secara paksa  menjadi peserta BPJS Mandiri yang harus membayar setiap bulannya,” katanya.

Argo menjelaskan, peserta mendapatkan PBI APBN sebelumnya karena keluarga miskin atau tidak mampu, sesuai kebijakan presiden Jokowi.

“Akibatnya pasien juga tidak mendapatkan pelayanan jika tidak dapat pinjaman dana, sehingga bisa fatal,” tegasnya.

Bila peralihan BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan Kemensos,  dialihkan ke BPJS APBD dan disetujui, maka akan ditanggung oleh Pemda.

“Tapi celakanya pemberlakuannya harus menunggu aktivasi sampai 3 bulan lamanya baru bisa digunakan di rumah sakit,” katanya.

Argo menjelaskan, kalau pasien darurat, maka tidak akan mendapatkan pelayanan kalau tidak mendapat pinjaman uang untuk menanggung biaya selama 3 bulan sebelum BPJS-nya berlaku.  “Sehingga pasien juga bisa fatal,” ujarnya.

Masyarakat yang tidak punya BPJS PBI APBN tidak bisa mendaftarkan diri ke Dinsos. Hanya bisa mendaftar diri ke BPJS PBI APBD dan tidak bisa aktif dalam sehari tapi menunggu 3 bulan sebelum aktivasi.

Akibatnya kata Argo, bila masyarakat, dalam masa tunggu aktivasi BPJS APBD,  pasien yang sudah mendaftar dan menunggu masa aktivasi BPJS,  kemudian sakit mendadak, maka BPJS nya tidak bisa digunakan,  walau sudah terdaftar dan membayar selama 3 bulan sebagai perserta BPJS PBI APBD.

“Akibatnya pasien juga harus membayar tunai di rumah sakit walaupun sudah bayar BPJS selama 3 bulan,” katanya.

Peserta BPJS Mandiri yang menunggak bayaran iuran bulanannya bisa mencapai puluhan juta karena tidak mampu lagi membayar iuran. Tunggakan itu tidak bisa dihapus atau diputihkan, walaupun BPJS Mandirinya sudah dialihkan ke BPJS PBI.

Tunggakannya tetap ditagih sebagai hutang, sehingga tidak bisa menggunakan BPJS PBI nya karena masih belum bayar hutang.

Peserta BPJS Mandiri yang menunggak lebih dari 6 bulan dan melunasi tunggakan,  selalu dikenakan Denda pelayanan rumah sakit yang sangat besar dan tidak bisa dibayar

“Sehingga, kalau sakit tetap tidak dilayani kalau tidak ada pinjaman dana sehingga bisa fatal,” katanya.

Setiap masyarakat mendaftarkan kepesertaan BPJS Mandiri ke BPJS PBI APBD,  pihak Dinsos hanya bertindak memberikan rekomendasi pendaftaran ke Dinkes untuk diterima dan di setujui Dinkes.

“Dinsos tidak bisa  memutuskan menjadi Perserta BPJS PBI, dan kinerja pegawai Dinsos kurang pro aktif bahkan ogah-ogahan melayani pengaduan masyarakat seputar pengurusan peralihan BPJS Mandiri ke BPJS PBI,” katanya.

Pihak Kantor Cabang BPJS juga tidak mensosialisasikan  sistem dan aturan BPJS yang baru dan cara mengurus masalah BPJS bagi peserta.

“Sehingga pengaduan masyarakat diarahkan dengan sistem aplikasi JKN yang  tidak semua masyarakat mampu menggunakan Aplikasi JKN Mobile dan sistem-sistim onlinenya,” katanya.

Ia juga mengeluhkan, kantor-kantor Cabang BPJS tidak bisa menerima perwakilan yang mengurus pendaftaran. Pasien yang bersangkutan diminta langsung datang ke Kantor Cabang BPJS.

“Ini menyulitkan orang sakit, DKR di setiap Provinsi kota dan kabupaten membutuhkan nomor kontak di BPJS Pusat untuk melaporkan setiap persoalan masyarakat peserta yang tidak ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang  BPJS. Dulu setiap DKR provinsi memiliki kontak petugas di BPJS Pusat yang sangat membantu kerja-kerja advokasi DKR. sekarang gak ada lagi,” katanya.

Sebelumnya Siti Fadilah telah menerima laporan tertulis di atas dan menanyakan jalan keluar kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Namun sampai rilis ini diturunkan belum ada tanggapan darinya.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Cabang BPJS Kabupaten Tangerang, Sudiyanti menjelaskan, bahwa untuk kepesertaan PBI APBN, yang melakukan seleksi peserta adalah kemensos. “BPJS hanya menerima data dari Kemensos melalui Kemenkes,” ujarnya Sabtu (02/10/2022).

Menanggapi terkait peralihan dari peserta BPJS Mandiri ke BPJS PBI APBD yang masih menunggak iuran, Sudiyanti mengatakan,  bisa dialihkan,. tunggakan iurannya sementara di catat dalam pembukuan BPJS. “Dan  Penjaminan dengan BPJS di Rumah Sakit sesuai Permenkes diberi waktu selama 3 x 24 jam,” ungkapnya

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat,  agar rutin melakukan pengecekan keaktifan kepesertaan program JKN KIS melalui CHIKA, “whats app ke no hp 0811-8750-400
Dengan menggunakan NIK No Induk Kependudukan,” pungkasnya. Untuk informasi lebih, terus diupayakan konfirmasi ke pihak terkait.

Penulis:  Firli

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *