Gedung Wisma Sawah Besar Gunakan Listrik dari Pos Siskamling

Primaderma Skincare

Jakarta, Jurnal Kota

Konflik yang terjadi di gedung Wisma Sawah Besar atau gedung ex Muzatex , yang digunakan untuk penjualan onderdil mobil di Jalan Sukarjo Wiryopranoto No. 30-36 Kecamatan Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat belum juga ada titik temu, antara pemilik/pengelola lahan, PT. Muzatex Jaya dengan para penyewa lahan tersebut. Jumat, (20/3/2020).

Bacaan Lainnya

Pengelola menyadari bahwa Selain bangunan gedung Wisma Sawah Besar, sudah tidak layak huni, juga diinformasikan bahwa bangunan tersebut belum memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

Sejak dikeluarkannya Surat Peringatan (SP) nomor : 1608/-1.758.1 tanggal 16 Juni 2015 dan Surat Peringatan (SP 1) nomor: 1675/-1.758.1 tanggal 24 Juni 2015 , dan surat Segel nomor: 1774/-1.758.1 yang diterbitkan Dinas Penataan Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hingga saat ini pelaksanaan SP tersebut belum dilakukan.

Alasan Belum dilakukan tindakan sesuai Surat Peringantan (SP) pada saat itu, salah satu  petugas Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat saat temui Jurnal Kota mengatakan, karena adanya konflik intern antara PT. Muzatex Jaya sebagai pengelola dengan para pihak penyewa gedung.

“Tindakan Pembongkaran dihentikan, silahkan pihak pengelola selesaikan permasalahan dengan penyewa yang ada di dalam managemen Muzatex,” ujar petugas Dinas Penataan Kota kala itu.

Pada perkembangan terakhir, berdasarkan laporan warga, PLN pada Kamis, (19/3/2020) menurunkan petugas P2TL untuk memeriksa dan memutus satu Ruko,  yang diketahui menggunakan meteran listrik dengan alamat berbeda. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan P2TL di area lantai dasar gedung Muzatex untuk mengetahui asal dan sumber aliran listrik.

“Kita temukan meteran yang berada di Pos Siskamling Sat Lak I Kelurahan Kebon Kelapa, walaupun meteran benar dan terdaftar, mengapa menggunakan peruntunkan untuk bisnis (B2),” ungkap petugas P2TL kepada Jurnal Kota.

Meskipun meteran berada di Pos Siskamling, seharusnya peruntukan tersebut masuk kategori sosial (S). “Tapi kenapa bisnis (B2) dan tersambung ke gedung Muzatex yang berlokasi di area depan,” lanjut petugas.

Dikatakan, pihaknya akan cek dan ricek dahulu terkait atas nama siapa yang melakukan permohonan pemasang listrik.  “Kita akan telusuri,” sambung petugas P2TL.

Penulis: Noval Verdian

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan