Tabanan Bali, jurnalkotatoday.com
Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terkait administrasi pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mengimbau warga untuk mengenali secara jeli perbedaan antara layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Disebutkan, meskipun sama-sama berkaitan dengan pencarian informasi data tanah, kedua layanan ini memiliki fungsi, prosedur, dan peruntukan yang sangat berbeda.
Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah langkah saat mengurus dokumen di Kantor Pertanahan. Pemahaman yang baik mengenai kedua produk layanan ini akan membantu masyarakat memilih jalur pengurusan yang tepat sesuai kebutuhan hukum mereka, sekaligus menghindari kekeliruan administrasi yang tidak diinginkan.
“Secara teknis, Pengecekan Sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian sebuah sertipikat tanah. Melalui proses ini, data fisik dan data yuridis yang tertera pada sertipikat milik masyarakat akan dicocokkan secara digital maupun manual dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini tidak bisa diajukan oleh sembarang orang, melainkan khusus dimohonkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT),” demikian dalam keterangan Kantah Tabanan, Jumat (22 Mei 2026).
Proses pengecekan ini menjadi syarat mutlak dan wajib dilakukan oleh PPAT sebelum mereka menerbitkan akta pemindahan hak, seperti akta jual beli dan hibah, atau akta pembebanan hak berupa hak tanggungan. Langkah ini menjadi benteng utama dalam meminimalisir risiko sengketa hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah atau SKPT memiliki karakteristik yang berbeda. SKPT adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan untuk memuat keterangan lengkap mengenai status hukum suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Keterangan tersebut meliputi jenis hak atas tanah, identitas pemegang hak yang sah, serta catatan pelengkap lainnya, seperti ada atau tidaknya sitaan dan sengketa.
Layanan SKPT ini biasanya diterbitkan untuk dua kepentingan utama, yaitu keperluan lelang eksekusi yang dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), atau untuk penyajian informasi bagi masyarakat umum yang memiliki hubungan hukum langsung dengan bidang tanah tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap masyarakat, khususnya di wilayah Tabanan, dapat memilah dengan bijak dokumen apa yang sebenarnya mereka butuhkan. Jika tujuannya adalah melakukan transaksi peralihan hak di hadapan PPAT, maka jalur yang ditempuh adalah Pengecekan Sertipikat.
Namun, jika tujuannya adalah untuk mengetahui kejelasan status hukum suatu bidang tanah demi kepentingan informasi atau lelang, maka masyarakat harus mengajukan permohonan SKPT. Pemahaman narasi kepengurusan yang tepat ini diharapkan dapat mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Tabanan. MD

