“Kebijakan” Dapat Merubah Status PPPK  ke PNS

Beny Hidayat

Oleh: Beny Hidayat, SH
Pemerhati Pendidikan dan Advokasi PPPK

Sejak Hasil pengumuman Rapat Koordinasi antara DPR RI dengan  Pemerintah Pusat di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, tanggal 18 Agustus 2026 lalu,  menimbulkan kegembiraan dan kekecewaan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ), baik Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

Bacaan Lainnya

Hasil dari kesepakatan tersebut adalah
1. Peluang Alih Status 231.246  Tenga Guru PPPK Paruh Waktu dipastikan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu mulai tahun 2027.

2. Peluang Alih Status 955.245 Tenaga Guru berstatus PPPK Penuh Waktu akan mulai berproses diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2027.

3.   Perubahan Status dan Gaji guru guru PPPK yang sebelumnya berada di bawah Pemerintah Daerah /APBD disepakati untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat / APBN mulai tahun 2027.

Berita gembira disambut guru guru PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang berusia di bawah 35 tahun. Dan disambut  dengan kekecewaan yang mendalam oleh tenaga guru-guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun, Tenaga Kesehatan PPPK dan Tenaga Tehnis PPPK  (berstatus Paruh Waktu atau Penuh Waktu).

Sehingga forum-forum  atau organisasi-organisasi guru dan forum-forum  atau organisasi-organisasi PPPK protes dan akan melakukan aksi kejalan/aksi damai ke Istana Presiden  untuk menghadap Presiden RI Bapak H Prabowo dan Kemenpan RB, pada hari SENIN Tanggal 7 SEPTEMBER 2026, meminta Presiden dan Pemerintah Pusat agar dapat merekrut tenaga guru guru PPPK yang berusia di atas 35 tahun,  Tenaga Kesehatan PPPK dan Tenaga Tehnis PPPK (berstatus Paruh Waktu  atau Penuh Waktu), menjadi PPPK Penuh Waktu dan Pegawai Negeri Sipil.

Kekecewaan guru guru PPPK Penuh Waktu yang berusia di atas 35 tahun,  Tenaga Kesehatan PPPK dan Tenaga Tehnis PPPK ini  sangatlah beralasan.

Alasan Utama Kendala Usia di atas 35 tahun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, syarat usia maksimal untuk mendaftar sebagai CPNS umum adalah 35 tahun pada saat melamar, tidak ada Pengangkatan Otomatis melainkan melalui jalur tes seleksi resmi. Berarti berusia di atas 35 tahun gugur secara otomatis.

Alasan Ke Dua;  mengapa PPPK Tenaga Kesehatan (NAKES) dan PPPK Tenaga Teknis belum masuk atau tercakup dalam pengumuman 28 Agustus 2026 tersebut meliputi: Baru mengerucut pada finalisasi pengalihan status dan penataan Guru PPPK, sehingga PPPK Kesehatan dan teknis belum masuk dalam keputusan final. Dikarenakan masih memerlukan pemetaan data dan simulasi fiskal terpisah karena instansi pembina serta perangkat regulasinya berbeda dengan sektor pendidikan.

Kebijakan pengalihan status guru PPPK berusia di atas 35 tahun menjadi PNS , Status Tenaga Kesehatan dan Status Tenaga Tehnis (ke PPPK Penuh Waktu dan PNS) memerlukan skenario khusus, baik Peraturan Presiden, Keputusan Presiden (Keppres), Peraturan Pemerintah  dan Peraturan Menteri.

Berikut adalah beberapa skenario kebijakan yang dapat diterapkan untuk memungkinkan pengangkatan tersebut:

1. Jalur Afirmasi Batas Usia Khusus (Pengecualian Aturan)
• Pelonggaran Batas Usia: Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres) khusus yang merevisi atau memberikan pengecualian batas usia bagi Tenaga Guru PPPK, Tenaga Kesehatan PPPK dan Tenaga Tehnis PPPK senior. Contoh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 16 huruf a tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan yang akan dilamar.

2. Pengadaan Khusus Berbasis Evaluasi Kinerja (Tanpa Tes Umum)
• Konversi Otomatis / Penyetaraan: Menerapkan skema penyesuaian atau pengangkatan khusus (tanpa harus bersaing lewat tes CPNS umum) bagi tenaga PPPK penuh waktu yang masa kerjanya sudah teruji.

• Portofolio & Masa Pengabdian: Penilaian didasarkan pada rekam jejak kerja, sertifikasi pendidik (PPG), dan penilaian kinerja tahunan selama menjadi PPPK.

Contohnya Kepmenpan-RB Nomor 648 Tahun 2023 dan Nomor 649 Tahun 2023.

3. Seleksi Terbatas Jalur Alih Status
• Tes Khusus Internal: Diadakan jalur seleksi khusus penjenjangan karier yang hanya diikuti oleh guru yang sudah berstatus PPPK aktif, bukan bersaing dengan pelamar umum dari luar.
• Pengakuan Masa Kerja: Mengintegrasikan masa pengabdian saat menjadi PPPK ke dalam perhitungan masa kerja golongan saat resmi beralih menjadi PNS.

Contohnya, Pasal 24 dan Pasal 25 pada Bab VI Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026.

4. Skenario Kebijakan 1, 2 dan 3 dilakukan secara bertahap,
• Secara bertahap ini dimulai dari pengangkatan tenaga  PPPK Pertama yaitu tahun 2019 terselesaikan dahulu baru Tenaga PPPK Kedua hingga Tenaga PPPK sudah tidak ada.**

Izin Edar Alat Kesehatan
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan