Oleh Evelyn
Mahasiswa di Universitas Airlangga
Apakah pendidikan tinggi hanya dapat ditempuh oleh orang yang berkecukupan? Pada dasarnya pendidikan merupakan kebutuhan dasar serta hak bagi seluruh individu (Ardianty 2024). Namun realitanya, akses terhadap pendidikan tinggi masih tidak merata, ada anak yang lahir dari keluarga ekonomi menengah ke atas sehingga memiliki keuntungan untuk fokus belajar tanpa dibebani masalah ekonomi. Sebaliknya, ada anak dari keluarga kurang mampu yang dihadapkan dengan persoalan ekonomi dan dituntut untuk langsung bekerja demi memenuhi kebutuhan dasar keluarga.
Keterbatasan fasilitas pendidikan yang sangat mencolok antara sekolah di daerah perkotaan dan di daerah pedesaan juga menjadi salah satu faktor seseorang sulit mendapatkan pendidikan. Banyak sekolah di daerah pedesaan yang masih sangat kekurangan fasilitas dasar yang memadai seperti komputer, proyektor, laboratorium sains, perpustakaan dan akses internet. Kondisi ini sangat berdampak langsung pada kualitas pembelajaran dan persiapan siswa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau membuat adanya tantangan tersendiri dalam pemerataan akses pendidikan. Infrstruktur transportasi yang kurang memadai menjadi hambatan serius bagi seseorang untuk menjangkau sekolah, apalagi perguruan tinggi yang umumnya terkonsentrasi di kota-kota besar.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), alasan utama seseorang tidak melanjutkan pendidikan karena tidak ada biaya (faktor ekonomi) 35,78%, mencari nafkah 23,56%, menikah/mengurus rumah tangga 15,77% dan alasan lainnya. Ini membuktikan bahwa faktor ekonomi merupakan faktor utama seseorang tidak bisa berkuliah.
Namun, apakah kuliah menjamin finansial yang baik di masa depan sehingga banyak orang berlomba-lomba untuk menempuh pendidikan tinggi? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran terdidik di Indonesia mencapai 1.033.182 orang. Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai hal ini terjadi karena ketidaksesuaian antara kompetensi kerja dengan kebutuhan dunia usaha (skill mismatch) yang menjadi faktor utama tingginya angka tersebut. Ini membuktikan bahwa gelar sarjana bukan jaminan mutlak untuk mendapatkan pekerjaan dengan upah yang tinggi.
Tentu hal tersebut bukan berarti kuliah itu tidak memiliki manfaat sama sekali, kuliah sangat bermanfaat untuk memperdalam ilmu agar peluang mendapatkan pekerjaan lebih besar. Pendidikan tinggi juga bermanfaat untuk membangun koneksi dan mengasah soft skill seperti kemampuan bekerja sama, public speaking, dan meningkatkan kepercayaan diri.
Pemerintah juga turut memberikan solusi atas permasalahan ini melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP – K). Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan tinggi bagi seluruh warga negara (Sucita, 2021).
Salah satu kendala yang sering menjadi perhatian dalam pelaksanaan KIP Kuliah adalah ketidaktepatan sasaran penerima bantuan. Dalam praktiknya, masih ditemukan mahasiswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi cukup baik namun memperoleh bantuan, sementara terdapat mahasiswa yang lebih membutuhkan justru tidak menerima KIP Kuliah. Kondisi ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian data ekonomi calon penerima atau kurang optimalnya proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait (Yusra, 2024).
Kendala lain yang sering dikeluhkan oleh mahasiswa adalah keterlambatan pencairan dana bantuan. Dana biaya hidup yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terkadang diterima tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Akibatnya, mahasiswa mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti biaya makan, transportasi, dan kebutuhan akademik lainnya (Sari, 2025) .
Pelaksanaan KIP Kuliah juga masih menghadapi kendala berupa kurangnya pemahaman mahasiswa mengenai mekanisme dan aturan program. Sebagian mahasiswa belum memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai penerima bantuan. Kurangnya informasi tersebut sering menyebabkan kesalahan dalam pengurusan administrasi maupun pelaporan yang diperlukan selama masa penerimaan bantuan (Yusra, 2024).
Pengawasan menjadi salah satu aspek penting dalam keberhasilan Program KIP Kuliah. Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap penerima bantuan dan penggunaan dana masih belum sepenuhnya optimal. Kurangnya pengawasan dapat menyebabkan berbagai permasalahan, seperti ketidaktepatan sasaran penerima maupun penyalahgunaan dana bantuan (Sari, 2025).
Kesimpulannya, tidak dapat dipungkiri bahwa dukungan finansial memegang peranan penting dalam keberlanjutan kuliah. Walaupun begitu, pintu pendidikan tinggi tidak sepenuhnya tertutup bagi mereka yang terbatas secara ekonomi. Saya percaya dengan tekad yang kuat, kemampuan akademik yang baik, serta pemanfaatan jalur beasiswa, banyak orang yang bisa berhasil menempuh pendidikan tinggi.
Daftar Pustaka
Antara. (2026, 13 Agustus). Kemnaker: “Skill mismatch” faktor utama tingginya penganggur terdidik. Antaranews.com. https://www.antaranews.com/berita/5692515/kemnakes skill-mismatch-faktor-utama-tingginya-penganggur-terdidik Detikbali. (2025, 23 Mei). Mengapa Pengangguran Terdidik di Indonesia Begitu Tinggi?
Detik.com. https://www.detik.com/bali/berita/d-8623115/mengapa-pengangguran-terdidik-di-indonesia-begitu-tinggi Edunitas. (2023, 10 November). 7 Tujuan dan Manfaat Kuliah.
Edunitas.com. https://edunitas.com/edunews/detail/7-tujuan-dan-manfaat-kuliah/ Morshal, N. R. R. (2025, 24 Juni). Program Bagus tapi Sering Tidak Tepat Sasaran, Inilah KIPK.Kompasiana.com. https://www.kompasiana.com/najlaraturamadhanamorshal5563/685aa89534777c582f132272/program-bagus-tapi-sering-tidak-tepat-sasaran-inilah-kip-k Ma’rifatunnisa. (2025). Social stratification and educational mobility: Kesenjangan akses pada pendidikan tinggi. Maliki Interdisciplinary Journal (MIJ), 3, 819–824. Tabina, S., Yunita, I., Astuti, P. D., Robani, M. S., & Halim, A. (2026). Efektivitas implementasi program KIP Kuliah sebagai kebijakan publik dalam mendukung mahasiswa dari keluarga kurang mampu di Lampung. PAKEHUM: Jurnal Ilmu Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Hukum, 3(1), 194. Zaini, A. (2026). Analisis multiple streams framework kebijakan Sekolah Rakyat: Implikasi terhadap manajemen pendidikan di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 13(2), 686–698.**

