Pemkot Tanjungpinang Tegaskan Pelaksanaan Ibadah Tetap di Rumah

Primaderma Skincare

Tanjungpinang, jurnalkota.id

Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali menegaskan kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan ibadah sholat berjamaah di rumah.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Tanjung Pinang Rahma dalam rapat koordinasi bersama LAM Tanjungpinang, MUI Provinsi Kepulauan Riau, MUI Kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, dan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan serta kemasyarakatan se-Kota Tanjungpinang, terkait aktivitas bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H dalam pencegahan penyebaran Covid-19, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, Lantai III, kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

Dalam sambutannya Rahma menegaskan, bangwa hingga saat ini pemerintah Kota Tanjungpinang masih tetap berpegang pada surat edaran menteri agama, edaran gubernur, dan tausiyah dari MUI yang mana ada pengecualian pelaksanaan ibadah Sholat berjamaah itu diperbolehkan untuk wilayah kondisi penyebaran Covid-19 terkendali.

PLT Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan sambutannya pada rapat koordinasi bersama Tokoh Agama dan Pimpinan organisasi keagamaan, terkait edaran aktivitas bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441H untuk mencegah penyebaran Covid19, di ruang rapat Engku Raja Hamidah, lantai III, Kantor Walikota Tanjungpinang, Senin (18/5/2020).

“Artinya, MUI memperbolehkan sholat berjamaah untuk wilayah zona hijau. Sedangkan Kota Tanjungpinang masih ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai zona merah. Jadi, sesuai edaran, pelaksanaan sholat tetap dilakukan di rumah masing-masing,” tegas Rahma

Sementara itu, MUI Provinsi Kepulauan Riau, Edi Safrani menjelaskan, bahwa fatwa MUI tidak berlaku merata untuk seluruh kabupaten dan kota di provinsi Kepri.

“Dalam fatwa MUI itu menyebutkan bahwa bagi daerah-daerah yang terkendali dari Covid-19, maka silakan melaksanakan sholat lima waktu dan lainnya, termasuk sholat Idul Fitri dilakukan di lapangan terbuka” jelas

Edi juga mengingatkan, bahwa MUI Kepulauan Riau tetap mengacu ada pengecualian untuk kabupaten dan kota dengan zona merah sesuai status wilayah yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Maka Kota Tanjungpinang yang masih berstatus zona merah tetap berpedoman pada edaran menteri agama, gubernur, dan pemerintah setempat,” terangnya.

Senada dengan Edi Safrani, MUI Tanjungpinang Fauzi juga menjelaskan, bahwa pada prinsipnya MUI Tanjungpinang tetap mendukung surat edaran Pemkot karena melihat Tanjungpinang masih berstatus zona merah.

Fauzi juga mengharapkan Pemkot Tanjungpinang memberi perhatian serius kepada kelompok-kelompok atau orang-orang yang saat ini masih berkerumun atau mengadakan karamaian.

“Jadi, jangan sampai terkesan kita hanya mengatur masjid dan rumah ibadah seperti vihara gereja dan lainnya. Sementara ada tempat-tempat keramaian yang lain terkesan diabaikan, padahal di situ juga berpeluang sebagai penyebaran virus corona,” pungkasnya.

Di lain tempat, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menegaskan bahwa pelaksanaan sholat Ied tetap dilaksanakan di rumah masing-masing. “Karena, Pemkot Tanjungpinang tidak menyediakan lokasi pelaksanaan sholat Ied. Jadi, sesuai aturan tetap di rumah,” ucap Teguh di ruang kerjanya, Senin (18/5/2020).

Disinggung, soal adanya Masjid yang telah melaksanakan ibadah, Teguh mengatakan akan melakukan pendekatan lebih lanjut. Sehingga masyarakat dapat mengikuti surat edaran.

“Kalau ada yang tetap sholat, kita berikan pemahaman bahwa kita anjurkan untuk tetap di rumah. Tolonglah di mengerti. MUI kan memperbolehkan yang daerah zona hijau. Kita ini zona merah,” ucapnya.

Diketahui dari hasil rapat tersebut Pemerintah Kota Tanjungpinang berserta Tokoh-tokoh agama sepakat tetap melaksanakan ibadah di rumah, meskipun sebelumnya mendapat pro dan kontra.

Penulis : Antoni
Editor : Ryan

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan