Perkara Penggelapan Motor Milik PT Adira Dinamika Multi Finance, Hakim PN Serang Vonis MR 1,6 Tahun Penjara

Primaderma Skincare

Kota Serang, jurnalkotatoday.com

Pengadilan Negeri (PN) Serang putuskan terdakwa MR (48) bersalah dalam perkara pidana penggelapan satu unit motor Yamaha All New N Max tahun 2021, Selasa (13/12/2022), di ruang sidang Cakra 1 PN Serang.

Bacaan Lainnya

Keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 1 Tahun 6 Bulan penjara dan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000, serta 1 unit motor Yamaha All New Nmax Tahun 2021 dikembalikan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance.

MR dinyatakan Hakim bersalah telah menggelapkan satu unit sepeda motor merk Yamaha All New N Max Tahun 2021 di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Cabang Cilegon. Akibat perbuatan terdakwa MR, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 28.449.595.

Kepala Kantor Cabang PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon, Dominicus Kuntoro Broto ketika dihubungi awak Media Jurnal Kota Today di kantornya di Cilegon, membenarkan telah memperkarakan terdakwa MR. Karena diduga telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia tanpa melalui perjanjian tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

“Benar kami atas nama PT Adira Dinamika Multi Finance telah memperkarakan saudara MR atau Mimi Rohimi ke Pengadilan Negeri Serang melalui proses panjang, awalnya kami laporkan terdakwa MR ke Polres Cilegon ditindak lanjuti sampai proses sidang di Pengadilan Negeri Serang, dan akhirnya Hakim memutuskan terdakwa MR bersalah, kami tidak main-main dalam hal memperkarakan masalah ini ke pengadilan, siapa yang berbuat harus siap mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Dominic.

Terdakwa MR dituntut dengan Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur diancam pidana menurut pasal 36 Undang-undang Republik Indonesia tentang Jaminan Fidusia, sebagaimana diatur diancam pidana menurut pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur diancam pidana menurut pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia, tentang Jaminan Fidusia.

Sebagai informasi, masalah ini berawal pada sekitar Juli 2021, BU (dalam pencarian) mendatangi terdakwa saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di Ruko Kaujon Mention Kota Serang, selanjutnya BU menawarkan terdakwa uang sejumlah Rp.1.000.000, dengan syarat identitas terdakwa dipakai oleh BU untuk membeli kendaraan roda dua secara kredit menggunakan pembiayaan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon. BU meminta agar terdakwa menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk proses pembelian kendaraan.

Mendengar tawaran dari BU, terdakwa menyetujuinya, dan menyerahkan KTP serta KK terdakwa, selanjutnya BU berkata kepada terdakwa, bahwa apabila terdakwa telah menerima kendaraan sepeda motor dari pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance, BU meminta agar terdakwa segera menyerahkan kendaraan kepada DN, yang beralamat di wilayah Kecamatan Cimuncang Kota Serang.

Pembelian Motor

Pada Jumat tanggal 30 Juli 2021, terdakwa membeli 1 unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha All New n Max tahun 2021, warna hitam, nomor rangka: MH3SG5620MK367181, nomor mesin: G3L8E0686939, nomor polisi A-5098-DP seharga Rp.30.450.000. Pembelian dilakukan secara kredit menggunakan pembiayaan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Link Kalanganyar RT.006/RW.001, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon dengan nilai penjaminan sejumlah Rp.48.719.997.

Uang muka sejumlah Rp.4.600.000, dengan angsuran per bulan sebesar Rp.1.392.000,
selama 35 bulan sesuai dengan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 013321116379, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.00371991.AH.05.01 TAHUN 2021 tanggal 09 Agustus 2021.

Terdakwa menandatangani surat-surat dan dokumen dalam proses pembiayaan kendaraan roda dua tersebut, termasuk Surat Perjanjian Pembiayaan, Surat Kesepakatan tanggal 30 Juli 2021, Surat Persetujuan dan Kuasa, Surat Kuasa yang seluruhnya atas nama terdakwa MR seakan-akan memang benar sebagai Pemberi Fidusia, di mana hal tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya dan hanyalah keterangan yang menyesatkan. Sebab faktanya bukan terdakwa yang mengajukan pembiayaan kendaraan roda dua yang menjadi jaminan fidusia tersebut, melainkan BU, dan BU yang sesungguhnya akan menggunakan kendaraan, akan tetapi nama dan identitas terdakwa sengaja digunakan untuk mengelabui pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon.

Perbuatan diketahui

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui ketika PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon mendapati, bahwa angsuran kendaraan yang seharusnya dibayar tiap bulan selama 35 bulan, hanya dibayar sebanyak 2 kali angsuran, yaitu bulan Agustus 2021 dan September 2021, dan sisa angsuran sebanyak 33 bulan tidak dibayar.

Ketika pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Cilegon melakukan penagihan terhadap terdakwa sekitar Desember 2021, didapati bahwa kendaraan tidak ada pada terdakwa, dan terdakwa mengaku bahwa namanya hanya dipakai oleh BU untuk melakukan transaksi pembelian dengan imbalan Rp.1.000.000.

Penulis : Qais

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *