Jakarta, jurnalkotatoday.com
Terkait rekomendasi dari Camat Jakarta atas hak tanah yang berlokasi di GG. Pandawa RT 09/01 Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, atas nama AH, terus mencuat ke permukaan setelah kuasa pemohon, Halomoan S menyampaikan ke media.
Sebelumnya, Halomoan mempertanyakan penyelesaian rekomendasi dari kecamatan tersebut kepada Kepala Seksi Pemerintah Kecamatan Jagakarsa, Riris, dan dikatakan telah sampai ke meja Camat Jagakarsa, M. Soleh.
“Sudah sampai di meja Camat, karena prihal pengajuan hak tanah kami butuh pemeriksaan, muda-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai dan kita akan hubungi kuasa pemohon,” kata Senin (22/6/2026) di kantornya.
Selanjutnya pada Kamis (24/6/2026), wartawan meminta konfirmasi ke Camat Jagakarsa, M. Soleh, M Soleh mengatakan, terkait berkas tersebut, ia mengatakan kekurangan berkas ada. “Kedua, terutama sesuai dasar hukum. Ternyata ada hal yang mengatur kepemilikan tanah WNA yang ada di Indonesia, itu ibu Lidya membeli tanah tahun 98 dari seseorang, saya lupa. ibu Lidya ini dengan suaminya ternyata bertindak kewarganegara Indonesia ke warga negara asing,” katanya.
Dikatakan Sepuluh tahun setelah membeli tanah tersebut. 98 dan 98 warga negara asing. “Nah terus berjalan waktu, dia baru menghibahkan tanah tersebut tahun 2025.kemarin ,” ujarnya.
M Soleh mengatakan, ternyata ada ketentuan WNI yang menjadi aarga negara asing (WNA) itu, “Dia boleh menghibahkan tanahnya itu, kepada siapapun, tapi ini sudah beberapa puluh tahun ada kurang 20 tahu. Dan kita sudah cari, ternyata ada ketentuan WNI yang sudah jadi WNA itu, dia boleh menghibahkan tanahnya kepada seseorang, satu tahun sesudah menjadi WNA, UU pokok Agraria, maksimal 1 tahun itu boleh.menghibahkann, itu sah,” kata M Soleh.
Dikatakan, yang dilakukan Lidya cukup lama, hibah ini tahun tahun 2025. “Maksimal 1 tahun. Intinya, melakukan hibah saat ini, apapun alasannya, gugur. Tidak sah. .walaupun sudah sertifikat negara, tapi karena hibahnya baru kemarin, kita tidak bisa proses,” jelasnya.
Terkait pasal-pasal menyangkut aturan itu, kata M Soleh, dirinya tidak hapal. “Kalau pasal-pasalnya mungkin saya nggak hapal. Tapi ibu Riris sudah menyampaikan ketentuannya. Saya selaku yang tanda tangan, pernah terjadi, jadi belajar dari yang lain. Berkas itu dikembalikan aja ke Kelurahan, tetap batal, kelurahan yang memproses.” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Camat M. Soleh, Kuasa Pemohon, Halomoan S, menegaskan, Lidya tidak menghibahkan. “Jadi bukan Ibu Lidya (WNA) menghibahkan ke A (WNI), melainkan Arw setelah dapat kuasa dari Lidya, selanjutnya menghibahkan ke A, ini harus dipahami dulu,” tegas Halomoan.
Terkait pengembalian berkas, Holomoan juga melontarkan pertanyaan, kenapa Camat Jagakarsa ingin mengembalikan berkas ke lurah, “Kenapa bisa dikembalikan ke kelurahan, sedang tanda terima surat ada di kuasa pemohon,” ungkapnya.
Terkait pembatalan, Holomoan mengatakan, itu kan produk notaris. “Apa Camat tidak mengakui atau membatalkan produk Notaris tersebut, seperti Surat Kuasa dari Lydya (WNA) ke Arw (WNI) dan Andrwe menghibahkan ke Andri yang sama-sama WNI. Ini harus jelas,” kata Halomoan.
Lebih jauh Halomoan menegaskan, dalam hal ini pihaknya sudah bayar Pajak Penghasilan. “Ini juga harus diketahui,” ungkapnya. HL/Tim

