Telah Diberikan Surat Teguran Penghentian,  Pengusaha Galian Tanah Tetap Beroperasi

Primaderma Skincare

Bogor, jurnalkotatoday.com

Penambangan galian C diduga ilegal di Kampung Malimping RT 08/04, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu kembali beroperasi. Padahal  ada  Peraturan Bupati (Perbup) Bogor nomor 120 tahun 2021 tentang pengaturan jam operasional bagi kendaraan angkutan tambang.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Cariu telah tiga kali melayangkan surat teguran untuk menghentikan kegiatan, sampai dilakukan penyegelan sebelum memiliki perizinan yang lengkap, namun tidak digubris pemilik usaha galian.

Tambang galian C tersebut nekat kembali beroperasi meski belum mengantongi izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).

“Sudah pernah dilakukan penutupan oleh polisi bersama Satpol PP, dipasang garis police line,” kata Kasi Trantib Kecamatan Cariu, Amran kepada wartawan. Rabu (24/04/2024).

Menurut Amran, penyegelan dilakukan adanya laporan warga karena jalan kerap kotor dari material galian C tersebut.

“Karena banyak laporan terkait masalah galian, apalagi musim hujan mereka kerap memaksakan jadi mobil  keluar, otomatis bawa tanah ke jalan,” tegasnya.

Ia mengaku, baru tahu mereka kembali beroperasi segera ditindaklanjuti dan akan  dilaporkan ke Mako. “Saya akan rekomendasikan lagi ke Mako untuk segera mengambil tindakan kembali,” ucap Amran.

Saat  awak media   mencoba melakukan konfirmasi kepada koordinator usaha tambang galian C tersebut,  tidak ada di lokasi dan hingga berita ini dinaikkan, belum bisa  dihubungi via telpon seluler-nya.

Untuk dipahami berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009,  tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwasannya pelaku dapat di ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Penulis:  Mario

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan