Tersangka Miliki Sabu, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Amankan Seorang Pria

Primaderma Skincare

Batam, jurnalkota.id

Seorang pria berinisial J, diamankan oleh Subdit Gakkum Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, atas dugaan bahwa pelaku telah membawa, memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Gieuseppe Reinhard Gultom, S.IK. di Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (24/2/2021).

“Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendapatkan informasi akan adanya penyeludupan narkotika jenis sabu oleh seseorang dari Negara Malaysia, dengan modus menjadi tenaga kerja ilegal yang masuk dari Pantai Air Tawar Johor ke Negara Indonesia melalui perairan Kepri tepatnya di Pulau Bintan,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Berawal dari informasi tersebut tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial j, Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kapal yang dinaiki pelaku di Area Pelabuhan Sungai Pasar Baru Bintan, saat pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan bahwa barang Haram tersebut dibawa dari negara Malaysia dengan tujuan Pulau Bintan, Kepulauan Riau,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Saat dilakukan pemeriksan pelaku mengaku memiliki nama yang berinisial J Bin R berasal dari Lombok, dan menurut keterangannya pelaku ini dikendalikan oleh seorang warga China yang berada di Negara Malaysia dan rencana pengiriman Narkotika jenis sabu ini dikendalikan oleh warga Indonesia yang sampai dengan saat ini masih terus dilakukan pendalaman oleh tim penyidik,” tutur Kombes Pol Harry Goldenhardt.

“Adapun jumlah barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat 2.051 gram dengan rincian 1 bungkus plastik dengan berat 1.010 gram, 1 bungkus plastik dgn berat 1.032 gram, dan 1 bungkus plastik kecil degan berat 0.9 gram dan sampai dengan saat ini terhadap pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu telah diamankan di Kantor Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut serta penerapan pasal yang akan diberikan,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt.

 

Penulis : Antoni
Editor    : Pang

 

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *