Warga Tutup Toko Kosmetik, Diduga Jual Obat Terlarang Dekat Pesantren

Primaderma Skincare

Lebak, jurnalkota.id

Warga menutup paksa sebuah toko di Kampung Daleum Desa Kadu Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, karena diduga menjual obat-obatan terlarang jenis tramadol dan eksimer, Sabtu (31/10/2020).

Bacaan Lainnya

Keberadaan toko tersebut tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga disesalkan sebab berdekatan dengan pondok pesantren Nurul Huda asuhan KH. Rafiudin tokoh ulama Lebak yang dikenal kharismatik.

Ketika awak media konfirmasi terkait keberadaan toko obat berkedok kosmetik tersebut lewat pesan singkat whatsapps (WA), pengasuh pondok pesantren Nurul Huda KH. Rafiudin mengatakan, dirinya tidak mengetahui bila selama ini ada toko yang menjual obat – obatan terlarang dekat dengan lokasi pesantren yang diasuhnya.

“Mohon maaf bapak lagi sakit, bapak baru datang dari jawa tadi shubuh, kaitan penangkapan bapak kurang apal karena jarak penangkapan sekitar 400 meter dari pesantren, jadi saat kejadian bapak lagi berobat dulu ke dokter, saya anaknya pak kiyai,” ujar kyai membalas WA yang diwakili putranya.

Menurut pengakuan warga, sebenarnya keberadaan toko kosmetik yang dijaga oleh Hasan, warga pendatanh tersebut, sudah dicurigai warga sejak lama. Kekhawatiran warga tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya toko kosmetik itu sering didatangi oleh pemuda tanggung dengan gelagat yang mencurigakan.

“Sudah lama warga curiga, setelah diintai dan ditelusuri, ternyata mereka menjual Tramadol dan Eksimer, “ ujar H. Sureys salah seorang warga Kampung Daleum kepada awak media.

Sementara, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Lebak AKP. Hilman saat dikonfirmasi awak media terkait permasalahan ini, melalui saluran WhatsApp membenarkan kejadian penggerebekan toko obat oleh warga Kaduangung tersebut. “Lagi kita proses dan pendalaman,” jelasnya singkat.

 

Penulis: Bambang Irawan
Editor : Pang

Primaderma Skincare
Primaderma Skincare

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *