Garut, jurnalkotatoday.com
Upaya wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik kembali menemui hambatan. Dua wartawan senior Kabupaten Garut melaporkan dan melontarkan kritik terkait kesulitan saat hendak mewawancarai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana.
Kedua wartawan tersebut mengaku sudah dua kali mendatangi kantor Sekda Garut Senin (30/6/2025) dan Selasa (1/7/2025), bahkan menunggu lama untuk melakukan wawancara, namun tak kunjung mendapatkan akses.
Disampaikan, keterangan yang diberikan staf pelayanan di kantor Sekda, wartawan diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat resmi permohonan wawancara.
“Saya sudah dua kali ke kantor Sekda, bahkan sudah menunggu lama. Tapi tetap saja jawabannya harus pakai surat. Padahal ini hanya wawancara biasa,” ujar wartawan senior HUS, Selasa (1/7/2025).
Kebijakan tersebut pun menuai kritik. Menurut mereka, permintaan surat resmi dianggap sebagai bentuk prosedur yang menyulitkan kerja Wartawan di lapangan, padahal wawancara dengan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik.
“Tidak ada aturan yang mengharuskan wartawan membuat surat untuk mewawancarai pejabat. Ini bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Jawaban staf kantor Sekda yang terlalu prosedural dinilai mempersempit ruang kerja jurnalistik dan tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik. Terlebih, Sekretaris Daerah adalah pejabat publik yang memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda Garut terkait kejadian tersebut.
Disebutkan, ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mengevaluasi pelayanan terhadap awak media dan menjamin keterbukaan informasi demi mendukung transparansi dan kontrol sosial di daerah. Sebagai informasi lebih lanjut, akan terus diupayakan konfirmasi kepada pihak terkait. S. Zihad